Pemkab Banyumas dan Semen Bima Tandatangani MoU Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Banyumas, 9 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama PT Sinar Tambang Arthalestari (Semen Bima) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama jual beli Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sumber energi alternatif. Penandatanganan berlangsung di Ruang Joko Kaiman.
Direktur Umum Semen Bima, Cahyadi Wijaya, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dan ekonomi sirkular di Banyumas. “Sinergi ini diharapkan membantu penanganan sampah sekaligus menurunkan emisi karbon,” ujarnya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pemanfaatan RDF merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mengubah sampah menjadi energi. “Sampah itu bisa jadi emas, dan ini bisa dibuktikan. Banyumas sudah menuju ke sana,” tegasnya.
Semen Bima saat ini telah mulai menyerap RDF dari Banyumas dan menyatakan kesiapannya menampung hingga 300 ton per hari. Pemerintah daerah menekankan bahwa 70 ton RDF dari Banyumas menjadi prioritas pengiriman.
Melalui MoU ini, Pemkab Banyumas dan Semen Bima berkomitmen mempercepat langkah menuju Banyumas Zero Waste, sekaligus memperkuat penggunaan energi alternatif yang ramah lingkungan.



